Advokasi Kawasan Tanpa Asap Rokok: Andi Satya Soroti Implementasi Perda di Kaltim
SAMARINDA – Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok telah diberlakukan, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.
“Banyak iklan rokok yang masih terpampang di berbagai tempat, dan perilaku merokok di kawasan yang seharusnya bebas asap rokok tetap terjadi,” ujar Andi.
Sebagai politisi Partai Golkar dari Samarinda, Andi menilai, rendahnya kesadaran masyarakat serta kurangnya tindakan tegas dari pihak terkait menjadi kendala utama.
Padahal, kawasan tanpa asap rokok bertujuan melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak dari dampak negatif paparan asap rokok.
Andi menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Dia berencana menggencarkan kampanye mengenai bahaya rokok, terutama kepada generasi muda, yang sering menjadi sasaran industri tembakau.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kawasan tanpa asap rokok bukan hanya aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama,” katanya.
Andi juga mengajak seluruh anggota DPRD Kaltim untuk lebih tegas mendukung kebijakan ini.
Dia mengusulkan pengawasan lebih intensif terhadap pelanggaran, termasuk larangan iklan rokok di ruang publik.
“Jika Kaltim ingin menjadi wilayah yang lebih sehat, kami harus serius menegakkan aturan ini, termasuk melindungi generasi muda dari bahaya tembakau,” tegasnya.
Sebagai mantan perokok yang berhenti sejak 2016, Andi berharap, langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Kaltim. (adv)