banner

Pembangunan GBKP Kutim, Pekerja Diimbau Gunakan APD untuk Keselamatan

Pekerja Bangunan GBKP Kutim.

KUTIM, SPIRITKITA – Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kutai Timur sedang dalam tahap pengerjaan.

Beberapa pekerja tampak sibuk mengerjakan bangunan gereja tersebut pada Jumat (8/11/2024).

Namun, saat tim media mengunjungi lokasi, terlihat beberapa tukang bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya.

Salah seorang pekerja menjelaskan alasan mereka tidak mengenakan APD adalah karena baru saja selesai istirahat.

“Baru selesai istirahat, jadi APD kami sebagian tidak dikenakan,” ujar pekerja tersebut.

Anton, salah satu pekerja lainnya, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima APD dan selalu menggunakannya saat bekerja.

“Kalau APD, kami sudah dilengkapi. Kalau kami kerja juga, kami selalu mengenakannya,” jelasnya.

Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi sangat penting demi keselamatan kerja. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja wajib mengenakan APD saat berada di area proyek.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara gratis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

APD yang seharusnya digunakan oleh pekerja bangunan meliputi helm pengaman, kacamata keselamatan, sarung tangan, pakaian pelindung, alat pelindung pernapasan, pelindung telinga, safety shoes, serta alat pelindung jatuh.

Penggunaan APD secara konsisten dan tepat dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja.

Banner
Fikri
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *