Kejari Bontang Terima Berkas Perkara Kasus Apderis, Langkah Selanjutnya Menanti
BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menerima berkas perkara pidana kasus Apderis. Kepala Kejari Bontang, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
“Iya, sudah di terima. Kami akan meneliti kembali apakah kelengkapan petunjuk kami sudah di lengkapi oleh penyidik atau tidak,” kata Mary.
Mary menambahkan, jika berkas perkara tersebut tidak lengkap, maka pihaknya akan segera mengembalikan ke penyidik Polres Bontang. “Jika tidak lengkap, maka berkas perkara di serahkan kembali ke kejaksaan,” tuturnya.
Namun, jika berkas perkara lengkap, Mary melanjutkan, akan di terbitkan P-21 dan di lakukan pelimpahan kewenangan berkas perkara tersangka serta barang bukti ke kejaksaan. “Jika lengkap, selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan guna dilaksanakannya proses pembuktian perkara,” jelasnya.
Berkas perkara kasus Apderis akan di periksa secara masing-masing kelengkapannya antara tersangka utama dan yang lainnya. “Tersangka ada dua, suami dan istri, maka keduanya kami periksa berbeda, karena peran mereka berbeda,” tukas Mary.


