Giat Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Agiel Suwarno Gelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2022

Agiel Suwarno Gelar Sosperda (dok: ca)

Kutim — Di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kutai Timur (Kutim).

Sosialisasi dilakukan selama dua hari, 16 hingga 18 Februari 2024. Pada Minggu (18/2) legislator PDIP itu melakukan sosialisasi tepatnya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.

Agiel mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat ihwal bahaya penyalahgunaan narkotika dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini adalah Cokorda Istri Sinta dan Asrijul Wahyudi. Mereka memberi penjelasan mendalam terkait Perda tersebut dan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya sosialisasi ini, kata Agiel diharapkan masyarakat Kabupaten Kutim dapat lebih sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Yaa selain itu dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” kata Agiel saat dihubungi.

“Semoga acara sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Diketahui, moderator dalam acara ini adalah Sofyan Huseng, yang memfasilitasi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi yaitu anggota staf administrasi yang bertugas di wilayah VI Kabupaten Kutai Timur. (*)

Banner
Sasa
Redaksi
Sasa
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *